News Detail

Img

Pungutan Baru Batu Bara Tak Masuk ke PNBP, RI Dapat Apa?


Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kemungkinan bakal mengubah skema badan yang bertugas memungut iuran dari perusahaan tambang batu bara. Dari yang sebelumnya berkonsep Badan Layanan Umum (BLU), kini direncanakan berubah menjadi Mitra Instansi Pengelola (MIP).
Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan bahwa skema BLU dan MIP sebenarnya tidak berbeda jauh. Namun demikian, jika dana yang dipungut BLU ditujukan untuk masuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sementara skema MIP tidak dapat masuk ke PNBP.

"Beda di pengelolanya saja," kata Tri, saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Rabu (11/1/2023).

ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Tri mengatakan bahwa pemerintah hingga kini belum memutuskan opsi mana yang akan dipilih sebagai badan yang bertugas memungut iuran batu bara. Pasalnya, diskusi mengenai pembentukan badan ini masih terus berlangsung.

"Belum (diputuskan), itu rapat bersama kok," kata dia.

Baca:Pemerintah Ganti Baju Badan Pungutan Batu Bara, Apa Bedanya?
Seperti diketahui, semula BLU akan bertugas untuk menutup selisih antara harga pasar dan harga untuk kewajiban pasar domestik (Domestic Market Obligation/DMO) US$ 70 per ton untuk PT PLN. Hal tersebut menyusul harga batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik yang rencananya akan dilepas ke pasar untuk mengatasi kendala pasokan di dalam negeri.

Namun kabar terbaru, BLU batu bara tersebut kemungkinan batal dan berganti menjadi Mitra Instansi Pengelola (MIP).

Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo menyampaikan BLU sangat ditunggu oleh hampir sebagian besar perusahaan tambang yang memasok batu bara di dalam negeri. Namun demikian, menjelang BLU final, justru pemerintah merubah dari mekanisme BLU menjadi Mitra Instansi Pengelola (MIP).

"Pemerintah telah memberikan klarifikasi, bahwa pola MIP secara isi hampir tidak merubah apa yang ada dalam BLU," ujar dia kepada CNBC Indonesia, Selasa (10/1/2023).

Dengan begitu, menurut Singgih pengelola BLU yang awalnya akan diberikan kepada Lemigas Kementerian ESDM, bisa jadi akan berubah.

Meski begitu, apapun bentuknya menurut Singgih langkah tujuannya sama, yakni meminimalkan disparitas harga yang terjadi untuk mengamankan keandalan pasokan batu bara di dalam negeri. Khususnya untuk kepentingan kelistrikan nasional.

"Dengan diimplementasi BLU atau MIP, maka otomatis kebijakan terkait denda dan kompensasi menjadi tidak berlaku kembali. Namun selama BLU dan MIP belum diimplementasi, sebaiknya kebijakan denda dan kompensasi tetap harus diberlakukan, untuk kepentingan menjaga keandalan pasokan di dalam negeri (DMO)," ujarnya.